Telp: 0812-9233-7161
Oleh: Rastianta Rinandani dan Glen Stevano Tanihatu
Definisi, tujuan, manfaat, peraturan, hingga urgensi
Istilah topografi pada peta mungkin sudah tidak asing di telinga kita. Namun dalam penggunaan dan pengerjaannya, hanya sedikit orang yang memahami mengapa topografi diperlukan. Padahal, topografi sangat penting dilakukan dalam suatu proyek pembangunan khususnya di Indonesia, karena Indonesia memiliki kondisi geografis yang unik dan kompleks dengan berbagai bentuk permukaan tanah, seperti dataran rendah, pegunungan, pantan, dan kepulauan.
Maka dari itu, sebelum merencanakan pembangunan tempat tinggal maupun tempat usaha, pahami lebih jauh mengenai topografi dengan menyimak penjelasannya berikut ini!
A, Apa Itu Topografi?
Topografi merupakan studi mengenai permukaan tanah yang mendasari suatu lanskap, misalnya topografi mengacu pada pegunungan, lembah, sungai, atau kawah di permukaan. Secara bahasa, topografi berasal dari kata “topo” yang berarti “tempat” dan “graphia” yang berarti “tulisan” sehingga berkaitan erat dengan geodesi dan survei mengenai pengukuran permukaan tanah secara tepat.
Hasil dari topografi ini biasanya berupa gambaran rinci secara fisik ciri alam dan buatan suatu daerah yang digambarkan pada peta topografi. Peta topografi harus mampu menggambarkan keadaan lanskap yang berbentuk tiga dimensi melalui gambar dua dimensi. Peta topografi biasanya menunjukkan berbagai bentang alam. Peta ini juga dapat menunjukkan keadaan dataran yang menanjak, menurun, tingkat kecuraman suatu tempat, tingkat kemiringan suatu daerah, hingga ketinggian area tersebut melalui garis topografi.
B. Tujuan Dilakukannya Topografi
1. Membaca Garis Topografi (Garis Kontur)
Garis topografi menandai ketinggian pada peta topografi dengan menghubungkan titik-titik pada ketinggian yang sama. Bayangkan diri Anda berjalan mengelilingi gunung secara melingkar tanpa menanjak atau menurun dan tetap berada di ketinggian yang sama. Bila Anda menelusuri jalan yang telah Anda lewati, Anda akan memiliki garis topografi pada peta. Biasanya, garis topografi dipisahkan oleh 40 kaki vertikal dan setiap garis topografi kelima ditandai dengan ketinggian sebenarnya. Perbedaan ketinggian antar garis atau interval kontur merupakan kunci untuk mengetahui tingkat kecuraman atau kedataran suatu tempat. Interval yang lebih kecil penting untuk menganalisa medan yang tepat karena menunjukkan perubahan ketinggian yang terperinci.
2. Menentukan Fitur Lahan
Bentuk bentang alam pada suatu wilayah dapat terlihat dalam bentuk garis topografi. Contohnya, puncak gunung ditunjukkan dengan lingkaran konsentris dengan lingkaran terkecil menandai titik puncaknya. Garis topografi yang berjauhan menunjukkan tanah yang relatif datar. Sebaliknya, garis topografi yang berdekatan menunjukkan tanah yang curam.
C. Peraturan mengenai Topografi
Dalam pemetaan topografi, tidak ada aturan internasional sehingga setiap negara dapat menetapkan standar dan prioritasnya sendiri. Umumnya, setiap lembaga pemetaan merancang peta topografinya dengan tujuan tertentu. Contohnya, rancangan pembangunan jalan raya baru membutuhkan peta topografi yang menggambarkan tutupan hutan, jenis tanah, hingga klasifikasi batuan di sepanjang rute.
Di Indonesia sendiri, peta topografi umumnya dibuat dengan skala 1:25.000, 1:50.000, dan 1:100.000 serta digunakan untuk perencanaan pembangunan, penanggulangan bencana, dan penelitian ilmiah. Semakin kecil skala, maka dapat mencakup rincian yang lebih sedikit dengan wilayah yang lebih luas. Sebaliknya, skala yang lebih besar dapat memberikan informasi yang lebih detail mengenai suatu wilayah yang lebih kecil sehingga cocok untuk perencanaan yang terperinci.
Adapun peraturan dan perundang-undangan yang mengatur mengenai topografi ini tercantum dalam:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (2) mengatur tentang pengelolaan sumber daya alam, termasuk topografi, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Mengatur tentang penataan ruang nasional, termasuk pengelolaan ruang yang memperhatikan aspek topografi.
- Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial: Membentuk Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai lembaga yang bertugas melaksanakan pemetaan dan pengelolaan informasi geospasial, termasuk topografi.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemetaan: Mengatur tentang pedoman penyelenggaraan pemetaan, termasuk pemetaan topografi.
- Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Ketelitian Peta Dasar: Mengatur tentang standar ketelitian peta dasar, termasuk peta topografi.
D. Manfaat Topografi?
- Informasi topografi membantu dalam memilih lokasi yang tepat untuk proyek pembangunan. Contohnya, pembangunan bendungan di daerah dengan kemiringan tanah yang tinggi dapat menyebabkan longsor, sehingga perlu memilih lokasi yang lebih datar dan stabil.
- Data topografi digunakan untuk merencanakan desain proyek yang aman dan efisien. Hal ini penting untuk menentukan ketinggian bangunan, fondasi, sistem drainase, dan infrastruktur lainnya.
- Informasi topografi membantu dalam menghitung biaya proyek pembangunan. Hal ini penting untuk memperkirakan jumlah bahan yang dibutuhkan, seperti tanah, batu, dan beton. Contohnya, pembangunan proyek di daerah dengan kemiringan tanah yang tinggi membutuhkan lebih banyak bahan untuk meratakan tanah, sehingga biaya proyek akan lebih tinggi.
- Informasi topografi digunakan untuk menandai wilayah yang berisiko terkena bencana alam karena menjelaskan tingkat ketinggian dan bentang alam sehingga dapat merencanakan rute evakuasi dan zona aman.
- Data topografi digunakan untuk membantu perencanaan bawah tanah karena peta topografi menggambarkan profil ketinggian permukaan serta dapat membantu menentukan kedalaman penempatan utilitas atau sistem yang akan digunakan di bawah tanah dan mengidentifikasi potensi tantangan konstruksi yang mungkin terjadi.
- Membantu untuk pengambilan keputusan perencanaan kota yang andal terkait penggunaan lahan dan pembangunan infrastruktur yang ramah lingkungan sehingga dibutuhkan peta topografi yang akurat dan terkini.
E. Mengapa Perlu Topografi?
Dengan peta topografi, tidak hanya membantu dalam memahami ketinggian dan bentang alam, tetapi juga membantu dalam menyimpulkan jenis dan kondisi tanah, serta tingkat stabilitas area dengan melihat ketinggian dan bentang alam tersebut. Mulai dari aliran air hujan hingga pengaruhnya terhadap tanah di bawahnya, semua hal ini dapat membantu kita dalam membangun tempat tinggal maupun tempat usaha yang aman dari bencana. Jadi, topografi dapat membantu menentukan apakah suatu properti cocok untuk jenis bangunan tertentu dan di mana lokasi yang tepat untuk menempatkan struktur tersebut.
Selain itu, secara geografis Indonesia memiliki lebih dari 17.000 pulau, dengan banyaknya pegunungan tinggi sehingga perlu mempertimbangkan topografi masing-masing pulau dan mempertimbangkan faktor kemiringan tanah dalam perencanaan proyek pembangunan. Indonesia juga merupakan daerah yang rawan bencana alam, seperti gempa bumi, tsunami, dan banjir sehingga perlu mempertimbangkan topografi dalam perencanaan proyek pembangunan untuk meminimalisir risiko bencana alam.
Sumber:
- https://www.mysiteplan.com/blogs/news/topography
- https://gisgeography.com/what-is-topography/